Cakrawalanews.info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan ini difokuskan pada dua poin utama, yakni konfirmasi terhadap barang bukti hasil penggeledahan serta pendalaman konstruksi pokok perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK).
Sponsor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari Beni Saputra mengenai sejumlah dokumen atau barang yang disita selama proses penyidikan.
Selain untuk memperkuat bukti fisik, keterangan Beni diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme aliran suap dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran proyek tersebut.
Beni Saputra sendiri sebelumnya merupakan satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 lalu. Meski sempat terjaring dalam operasi tersebut, status hukum Beni saat ini ditetapkan sebagai saksi setelah melalui proses ekspose perkara.
Kehadirannya dinilai sangat krusial mengingat posisinya yang strategis di kedinasan saat perkara ini terjadi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu Ade Kuswara Kunang dan ayahnya H.M. Kunang sebagai penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.
Hingga kini, tim penyidik terus mengumpulkan informasi tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan( wa/an)
