Cakrawalanews.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Meskipun status tersangka telah dipastikan, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci lebih lanjut apakah terdapat pihak lain yang juga ikut terseret dalam pengembangan kasus ini.
Sponsor
Senada dengan pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa proses penyidikan perkara kuota haji ini telah masuk ke tahap penetapan tersangka. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pengumuman penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan perhitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Agustus 2025.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, pencegahan juga dilakukan terhadap mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Hingga saat ini, penyidikan terus berkembang dengan dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skema korupsi tersebut.
Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan tajam Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan dengan porsi seimbang 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus.. ( wa/ar).
