CakrawalaNews.co – Sorotan tajam DPRD Kota Surabaya terhadap maraknya iklan investasi cryptocurrency yang diduga ilegal, mendapat respons dari pelaku usaha reklame di Kota Pahlawan. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab konten berada di tangan pengiklan, bukan penyedia media promosi.
Rainbow Advertising, salah satu biro reklame yang diketahui menayangkan iklan crypto melalui billboard di beberapa titik strategis kota, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyedia ruang promosi.
Advertising
Advertising
“Intinya saya hanya siapkan sarana promosi. Isi konten bukan menjadi tanggung jawab kita, Mas,” ujar Hely, perwakilan dari Rainbow Advertising saat dikonfirmasi, Jumat (18/07/2025).
Berdasarkan pantauan CakrawalaNews.co, setidaknya ada dua titik papan reklame milik Rainbow Advertising yang menampilkan iklan investasi kripto di kawasan pusat kota. Iklan tersebut memuat investasi crypto yang diduga belum mengantongi izin resmi dari lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti.
Menanggapi situasi ini, Hely menyampaikan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menilai legalitas isi iklan. Namun ia tidak menampik bahwa keberadaan regulasi yang belum jelas terhadap iklan investasi justru menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha reklame.
“Kami selaku pelaku bisnis berharap ada regulasi yang jelas terhadap iklan investasi, supaya kami juga tidak bingung dalam menerima klien,” ucapnya.
Sebagai langkah tanggap, pihak Rainbow Advertising mengaku tengah berkoordinasi dengan klien serta internal perusahaan untuk menyikapi polemik yang berkembang.
“Sudah saya perintahkan untuk hubungi kliennya untuk diturunkan (iklan), sampai ada info lebih lanjut. Supaya ada info yang lebih valid,” tambah Hely.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyoroti masifnya promosi aset digital tanpa mencantumkan izin resmi. Ia mengingatkan bahwa konten semacam itu rawan menyesatkan publik, terlebih generasi muda dan pelaku UMKM.
“Banyak warga tergoda iklan yang menjanjikan kekayaan cepat lewat kripto. Tapi siapa yang memastikan mereka tahu risikonya?” tegas Achmad, Rabu (16/07/2025).
Achmad juga meminta Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan Diskominfo, segera melakukan audit perizinan terhadap iklan-iklan sejenis, baik di ruang publik maupun platform digital.
