DPRD Surabaya Semprot BPN 1 Usai Batalkan Kuota PTSL 500 Bidang Tanah

Surabaya, CakrawalaNews.co | Sebanyak 500 warga dari Kelurahan Sumberejo (Kecamatan Pakal) dan Kelurahan Benowo (Kecamatan Benowo) mendatangi Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Rabu (29/7/2026).  Kedatangan warga bersama pengurus LPMK, lurah, dan camat tersebut bertujuan memprotes pembatalan sepihak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya.

​

Sebelumnya, BPN 1 Surabaya telah melakukan sosialisasi dan menyepakati alokasi kuota PTSL sebanyak 250 bidang tanah untuk masing-masing kelurahan.  Warga juga telah bersiap melakukan pemberkasan serta menyanggupi biaya operasional sebesar Rp500.000.  Namun, setelah proses sosialisasi selesai, program sertifikasi tanah gratis tersebut mendadak dibatalkan tanpa adanya pemberitahuan resmi.

​

Ketua LPMK Sumberejo, Ghozali, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan sepihak tersebut dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama dewan. “Kami sudah dipertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN 1 bersama warga. Disepakati Sumberejo dapat kuota PTSL 250,” ujar Ghozali saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

​

“Tapi setelah sosialisasi selesai dan dihadiri pejabat BPN, program ini seperti lenyap ditelan bumi. Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga,” cetus Ghozali gusar. Menanggapi keluhan warga, pihak BPN 1 Surabaya membenarkan adanya rencana pengalokasian 500 sertifikat yang telah dirancang sejak tahun 2025 di delapan RW pada dua kecamatan tersebut. Kasubag TU BPN 1 Surabaya, Sukamto, menjelaskan bahwa pembatalan terjadi akibat adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.

 

​”Semua di luar kewenangan kami. Kami juga sangat semangat waktu itu. Mohon maaf, karena faktor anggaran APBN, program PTSL akhirnya dialihkan dan pusat lebih memprioritaskan daerah-daerah kabupaten,” jelas Sukamto.

 

Pernyataan BPN tersebut mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengkritik langkah BPN yang dinilai kurang profesional karena melakukan sosialisasi sebelum adanya kepastian anggaran dari APBN.

 

​”Kalau memang belum ada kepastian kuota anggarannya, jangan dulu menggelar sosialisasi ke warga. Ini namanya membuat masyarakat kecewa,” tegas Yona didampingi Sekretaris Komisi A, Anas Karno.

​

Sebagai bentuk penyelesaian masalah, Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak BPN 1 Surabaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga terdampak. Dewan meminta BPN menjadikan Kelurahan Sumberejo dan Benowo sebagai daftar tunggu (waiting list) utama pada pelaksanaan program PTSL mendatang.

 

​”Dua wilayah ini harus menjadi prioritas mutlak pada program PTSL tahun 2027 mendatang. Jangan sampai warga Surabaya dibikin kecewa lagi,” tandas Yona. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *