Surabaya, CakrawalaNews.co – Janji bisa masuk menjadi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga dijadikan celah untuk meminta uang.
Seorang anggota Satpol PP Surabaya bernama Imam akhirnya dipecat setelah kasus tersebut terbongkar.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui DM TikTok.
Warga tersebut mengaku mendapat tawaran untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Syaratnya, ada uang yang harus disiapkan.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujar Wali Kota Eri, Senin, 7 September 2026.
Laporan itu kemudian dibawa ke internal Satpol PP Surabaya. Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memanggil Imam untuk dimintai keterangan.
Dari proses klarifikasi tersebut, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022.
Ia juga mengakui menerima uang dalam kaitan dengan janji tersebut.
Menurut pengakuan Imam, uang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada korban. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap.
