Surabaya, CakrawalaNews.co – Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang di luar penyelenggara negara tak cukup cuma diatur soal kewajiban kepesertaan.
DPRD Surabaya juga melihat perlu ada pembagian tanggung jawab yang jelas, terutama agar pelaksanaannya tetap menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan yang belum tuntas dalam Pasal 15 Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain peserta magang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya juga masih membahas Pasal 28 mengenai pekerja rentan.
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Surabaya, Imam Syafi’i, mengatakan pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali pertemuan.
