Surabaya, CakrawalaNews.co – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7 ditertibkan.
Bangunan di atas lahan tersebut dibongkar setelah pemegang izin dinilai menelantarkan aset selama lebih dari satu dekade dan tidak membayar retribusi pemakaian tanah.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Petugas juga menemukan empat bangunan lain yang digunakan tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Namun, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatannya selama lebih dari 10 tahun.
“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi oleh pemegang izin dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya, dengan tidak membayar retribusi atas pemakaian tanah tersebut,” kata Rizal, Minggu, 25 Oktober 2026.
Sebelum pembongkaran, Pemkot Surabaya telah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada pemegang izin.
