KPK Tahan 5 Direktur Perusahaan Terkait Suap Proyek DAK Situbondo – cakrawalanews.co

Jakarta, cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021-2024.

Suap ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang kemudian menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek konstruksi.

Sponsor

​Kelima tersangka yang ditahan merupakan direktur/pemilik dari berbagai perusahaan: ROS (CV Ronggo), AAR (CV Karunia), TG (CV Citra Bangun Persada), MAS (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan AFB (PT Badja Karya Nusantara). Mereka ditahan selama 20 hari (4 s.d. 23 November 2025) di Rutan KPK.

​Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat KS (Eks Bupati Situbondo) dan EPJ (Eks Kepala Bidang PUPP), yang telah diputus bersalah pada 31 Oktober 2025.

​Dalam proses lelang proyek DAK, Eks Bupati KS meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10% dari nilai proyek, sementara Eks Kabid EPJ meminta commitment fee 7,5% atas pengkondisian pemenangan.

​Kelima tersangka pemberi suap tersebut menyerahkan uang dengan total rincian:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *