Cakrawalanews.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 akan tetap berjalan profesional.
KPK memastikan bahwa gugatan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan anggota DPR RI, Atalia Praratya, tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.
Sponsor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara korupsi dan urusan personal merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.
”Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, di mana salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
Fokus pada Penelusuran Aliran Dana
Terkait potensi kendala dalam penelusuran aset akibat proses perceraian tersebut, Budi menekankan bahwa tim penyidik menggunakan metode follow the money (mengikuti aliran uang). Hal ini memungkinkan KPK tetap presisi dalam melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
”Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang bersumber dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB. Jadi, (perceraian) itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK,” tegasnya.
Perkembangan Kasus Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah:
