Cakrawalanews.info Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mendorong masyarakat agar mengalihkan euforia perayaan menjadi kegiatan yang lebih bermakna dan religius.
Sponsor
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa malam pergantian tahun sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dengan mengedepankan nilai spiritual.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi waktu tersebut dengan kegiatan muhasabah, doa bersama, serta refleksi akhir tahun sesuai dengan keyakinan masing-masing. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk rasa syukur, empati sosial, dan harapan kolektif untuk menyambut tahun yang baru dengan semangat yang lebih positif dan tenang.
Larangan penggunaan kembang api dan petasan ini berlaku secara menyeluruh bagi kegiatan resmi maupun yang berizin, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Sektor-sektor seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga pengelola ruang publik diwajibkan mematuhi aturan ini tanpa pengecualian.
Untuk perayaan yang bersifat pribadi di lingkungan masyarakat, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif serta imbauan moral guna memastikan situasi tetap tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Selain pembatasan kembang api, penyelenggara acara dan pelaku usaha juga diminta untuk menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kepedulian sosial serta menjaga kearifan lokal.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa perayaan di hotel maupun lokasi wisata harus menghormati adat, budaya, dan norma sosial masyarakat setempat. Segala bentuk hiburan yang dinilai bertentangan dengan etika, kesusilaan, maupun budaya lokal dilarang keras karena berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, perangkat daerah mulai dari tingkat Camat hingga Kepala Desa dan Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis.
Koordinasi dengan aparat keamanan juga terus diperkuat untuk menjaga kondusivitas wilayah selama malam pergantian tahun.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menekankan bahwa sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan bagi pihak yang terbukti melanggar atau tidak mengindahkan poin-poin dalam surat edaran tersebut (wa/ar)
