Malang, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, secara tegas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam rangka perjalanan mudik Lebaran 2026.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan di Kota Malang pada Sabtu bahwa meskipun saat ini belum diterbitkan surat edaran resmi mengenai larangan tersebut, namun secara regulasi hal ini sudah diatur oleh pemerintah pusat. Beliau menegaskan bahwa “Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai.”
Konten Sponsor
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menggariskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan.
Oleh karena itu, seluruh ASN di Kota Malang diinstruksikan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai langkah pengawasan, rencananya seluruh mobil dinas akan dikumpulkan dan diparkirkan di satu titik, yaitu di Balai Kota Malang, sebelum masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimulai.
Langkah teknis ini akan diperkuat melalui penerbitan aturan khusus dalam waktu dekat.
Ali Muthohirin menjelaskan bahwa dari sisi fungsional, mobil dinas melekat pada jabatan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai tanggung jawab di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan demikian, pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kegiatan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas ASN, termasuk mudik.
Namun, beliau memberikan pengecualian jika kendaraan tersebut digunakan untuk tugas negara dengan menyatakan
“Tapi kalau ketika hari H Lebaran mobil dinas digunakan untuk agenda dinas boleh-boleh saja.”
Pihak Pemerintah Kota Malang juga tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran di lapangan. ASN yang kedapatan melanggar aturan operasional kendaraan dinas tersebut akan dijatuhi sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya.
“Kami akan tegur secara lisan dan sanksi peringatan akan kami berikan,” tegas Ali Muthohirin.
Kebijakan ini merupakan prosedur rutin yang diterapkan setiap tahun, di mana pada tahun sebelumnya seluruh mobil dinas diparkirkan serentak di area Mini Block Office Balai Kota Malang pada hari terakhir kerja sebelum cuti bersama.( wa/at)
