Jakarta- CakrawalaNews.co – Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Kota Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait Eigendom Verponding 1278 yang ”mencaplok” ribuan rumah warga.
Di Pertamina, Komisi C DPRD Surabaya ditemui Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti. Adapun di Kementerian ATR/BPN, diterima oleh Sekretaris Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Turut hadir sejumlah perwakilan warga terdampak.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, pihaknya mempertanyakan alas hak eigendom verponding 1278 dari Pertamina yang tak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.
”Sehingga seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Kami berharap warga segera mendapat kepastian hukum karena selama ini resah dengan klaim Pertamina, dan membuat mereka kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” ujar Josiah, Jumat (10/10/2025).
Josiah menambahkan, warga telah memiliki alas hak yang sangat kuat, yaitu berupa SHM dan HGB. Maka dia berharap Pertamina menghentikan penggunaan mekanisme permohonan pemblokiran administratif kepada BPN sebagai cara untuk membuat warga sebagai pemegang hak yang sah kesulitan dalam memproses peralihan tanahnya.
