Surabaya, CakrawalaNews.co – Polemik tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, memasuki babak baru.
Komisi C DPRD Surabaya mendapat informasi dari warga mengenai dugaan lahan yang mereka persoalkan berpotensi berada dalam penguasaan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dugaan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas aduan warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Rawi.
Namun, Komisi C menegaskan belum dapat memastikan siapa yang memiliki atau menguasai lahan tersebut karena dokumen dan riwayat tanah masih harus ditelusuri.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas status lahan.
Salah satu pihak yang kembali akan dimintai penjelasan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.
Menurut Eri, persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
