
cakrawalanews.info – Dalam beberapa
tahun terakhir, kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak-anak terus
menjadi sorotan. Pembatasan media sosial terhadap anak sudah mulai dilakukan
pada beberapa negara.
Di Indonesia, fenomena anak usia di bawah 16 tahun sudah aktif
menggunakan media sosial tanpa ada pengawasan dari orang tua.Mereka tidak hanya
menjadi penonton tetapi juga aktif membuat konten apapun tanpa memahami risiko digital
yang mengintai.
Mengapa Anak-Anak Perlu Dilindungi
dari Media Sosial?
Penggunan media sosial saat ini memang sudah sangat mudah digunakan
untuk semua kalangan. Baik itu anak-anak sampai orang dewasa sudah dapat mengakses
media sosial tanpa ada batasan.
Namun, pemakaian media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan damapk
negatif yang berkepanjangan. Apalagi jika digunakan oleh anak-anak tanpa adanya
pengawasan dari orang tua.
Ancaman cyberbullying, paparan konten tidak sesuai umur,konten
kekerasan, pornografi, grooming,
penipuan dan kecanduan main ponsel menjadi salah satu kekhawatiran para orang
tua dan alasan untuk membatasi penggunan
media sosial.
Sehingga diperlukan adanya ketegasan peraturan mengenai pembatasan
media sosial bagi anak agar terhindar dari hal-hal negatif yang membahayakan.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Menurun Drastis, PPATK Sebut Efek Blokir Rekening Nganggur
Apa Saja Rencana Pembatasan
dari Pemerintah?
Dilansir melalui indonesia.go.id, Kementerian Komunikasi dan Digital
(kemkomdigi) sedang merencanakan dan merancang regulasi pembatasan media sosial
bagi anak. Hal ini bertujuan untuk upaya perlindungan anak di ruang digital
dalam porsi yang aman.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menjelaskan
bahwa aturan yang sedang dirancang ini bukan bertujuan untuk membatasi akses
anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun. Anak-anak
masih diperbolehkan mengakses media sosial selama hal tersebut didampingi oleh
orang tua.
Pembatasan akses menggunaakan media sosial bagi anak-anak diatur dalam
Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik
dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa
kategori anak-anak yang dimaksud adalah dalam batas usia 13 hingga 16 tahun
kebawah.
Pembatasan penggunaan media sosial dibagi menjadi 4 kategori yang dijelaskan pada pasal 21 ayat 1 sebagai
berikut:
-
Anak berusia di bawah 13 tahun boleh memiliki
akun untuk mengakses situs edukasi anak dengan pengawasan orang tua secara aman - Anak berusia 13-15 tahun boleh memiliki akun
pada risiko rendah tetap dengan pengawasan orang tua. - Anak berusia 16-18 tahun boleh memiliki akun
dengan risiko tinggi - Remaja berusia 18 tahun keatas sudah boleh
memiliki akun secara independen untuk semua kategori media sosial.
Pada pasal 5 ayat 2 dan 3 menjelaskan tentang tingkat risiko platform
media sosial yaitu risiko tingkat tinggi dan risiko tingkat rendah dilihat dari
berbagai aspek seperti,
- Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
- Terpapar konten negatif (pornografi dan
kekerasan) - Eksploitasi anak
- Ancaman keamanan data pribadi anak
- Menimbulkan adiksi
- Gangguan kesehatan psikologi dan
- Gangguan fisiologis anak
Meskipun regulasi masih dalam proses perancangan tetapi harapan besar
agar dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan lebih terkontrol lagi.
Baca Juga: Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube, Ini Alasannya!
Negara-Negara yang sudah
Membatasi penggunaan Media Sosial
Faktanya, tidak hanya Indonesia saja yang akan melakukan pembatasan
media sosial bagi anak. Di sejumlah negara eropa juga sudah menerapkan
peraturan tersebut. Hal ini yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia dalam membuat
peraturan mengenai pembatasan media sosial terhadap anak-anak.
Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan aturan membatasi
penggunaan sosial media bagi anak-anak dan remaja:
1. Australia
Menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah
usia 16 tahun. Peraturan ini sudah berjalan selama satu tahun dengan melarang
penggunaan media sosial seperti Instagram, Snapchat, Facebook, TikTok dan
YouTube.
2. Prancis
Di tahun 2023, pemerintah Prancis mengesahkan undang-undang tentang
persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun media sosial. Aturan ini
diberlakukan bagi anak-anak berusia 15 tahun ke bawah.
3. Italia
Pemerintah Italia menegaskan bahwa anak-anak usia di bawah 14 tahun
harus mendapatkan izin orang tua jika mereka ingin membuat akun media sosial.
4. Belgia
Peraturan pemerintah Belgia dalam membatasi akun sosial media pada
anak sudah dilakukan sejak tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembuatan
akun sosial media hanya boleh dilakukan jika sudah berusia 13 tahun.
5. Malaysia
Negeri Jiran ini akan mengambil langkah tegas untuk menghukum
perusahaan media sosial yang tidak memiliki izin dari MCMC (Komisi Komunikasi
dan Multimedia Malaysia).
6. India
India mewajibkan anak berusia 16 tahun ke bawah yang ingin menggunakan
media sosial mendapatkan persetujuan dan verifikasi dari orang tua.
Pembatasan media sosial bagi anak bukan sekadar isu teknologi, tetapi untuk
perlindungan masa depan anak untuk tumbuh dan berkembang di ruang digital yang
aman. Langkah pemerintah ini harus tetap di imbangi dengan peran utama orang
tua dalam mengawasi anak ketika menggunakan media sosial agar tidak menjadi
bumerang yang menghancurkan mental dan moral mereka.
Baca artikel dan berita lainnya di Google News – cakrawalanews.info
(SS)
