Bahas RUU Hak Cipta, Anggota Baleg DPR Soroti LMKN, Pertanyakan SILM Mandatori dan Moratorium Somasi – cakrawalanews.co

Jakarta, cakrawalanews.co — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyampaikan kritik tajam terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tata kelola royalti musik.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg yang membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sponsor

​Yanuar Wibowo menilai LMKN belum menjalankan tugas utama yang bersifat mandatori dalam peraturan pelaksana, yaitu pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

​”LMKN ini tugasnya cuma tiga: memungut, menghimpun, dan mendistribusikan. Tapi tugas utama yang mandatori dalam PP, yakni pembangunan SILM, justru tidak muncul dalam paparan ini,” tegas Politisi Fraksi PKS ini di Gedung Nusantara, Kamis (27/11/2025).

​Menurutnya, ketiadaan SILM sebagai sistem informasi terpadu menyebabkan mekanisme penarikan royalti terus menimbulkan kegaduhan di kalangan UMKM, perhotelan, dan sektor komersial lainnya. Ia juga mengkritisi sistem penarikan royalti berbasis jumlah kursi (seat-based charging) yang dianggap tidak relevan di era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *