CakrawalaNews.co – Sekretariat DPRD Kota Surabaya akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai aset tetap peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaannya.
Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, menjelaskan bahwa barang yang dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut adalah perangkat iPad merek Apple 10 inci.
Advertising
Advertising
“Barang itu adalah tablet iPad milik anggota DPRD periode 2016-2019. Waktu itu dibeli sebanyak 50 unit dengan nilai pembelian Rp10 juta per unit, jadi totalnya sekitar Rp500 juta, dan dilakukan melalui sistem penunjukan langsung,” jelas Musdiq kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Musdiq mengakui bahwa lemahnya pengadministrasian barang pada masa kepemimpinan sebelumnya menyebabkan aset tersebut tak tercatat secara tertib, hingga akhirnya menjadi temuan BPK dalam LHP Tahun Anggaran 2024.
“Memang di era pejabat lama, sistem pengelolaan administrasi aset belum sebaik sekarang. Jadi pengarsipan dan pencatatan aset tidak maksimal,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Sekretariat DPRD Surabaya telah melakukan penelusuran dan berhasil mengumpulkan kembali iPad-iPad tersebut. Seluruh perkembangan proses penelusuran juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Kami sudah kumpulkan dan laporkan ke Inspektorat. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan rekomendasi BPK secepatnya,” tegas Musdiq.
Sebelumnya, dalam LHP Nomor 53-B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, BPK meminta pejabat penatausahaan barang melakukan penelusuran lebih lanjut atas aset tetap peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaannya, khususnya di Sekretariat DPRD. Seluruh tindak lanjut tersebut ditargetkan rampung sebelum minggu ketiga bulan Mei 2025 sesuai action plan.
