Cakrawalanews.info-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), beserta ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Sponsor
Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu. Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, di mana sebanyak sepuluh orang sempat diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang dibawa ke Jakarta, termasuk penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, KPK akhirnya menyimpulkan adanya keterlibatan kuat dari ketiga tersangka tersebut dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. ( wa/ar)
