Tegal, CakrawalaNews.co – Sebanyak 400 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tegal mulai menjalankan masa tugas baru.
Mereka berasal dari 60 desa di empat kecamatan dan akan mengemban jabatan periode 2026-2034.
Pengukuhan berlangsung di Pendopo Amangkurat Slawi, Selasa, 22 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) menggelar prosesi pengucapan sumpah/janji yang dipimpin Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.
Setelah resmi dikukuhkan, anggota BPD diminta tidak memandang sumpah jabatan sebagai formalitas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal Yuriswandi S.H., M.H. mengingatkan ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat selama menjalankan tugas.
“Pengucapan sumpah atau janji pada hari ini bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi di dalamnya terdapat amanah, tanggung jawab moral, dan tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh selama menjalankan tugas sebagai anggota BPD,” ujarnya.
BPD memiliki posisi penting dalam pemerintahan desa. Lembaga ini menjadi representasi masyarakat berdasarkan wilayah.
Tugasnya mencakup pembahasan dan penyepakatan peraturan desa, penyerapan aspirasi, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Bupati Tegal Ischak juga mengingatkan anggota BPD agar menjalankan tugas berdasarkan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Menurutnya, posisi tersebut bukan semata soal jabatan.
