Cakrawalanews.info-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis dalam menata perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar (e-toll atau e-money). Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, lalu disusul parkir di tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa digitalisasi adalah kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan.
Sponsor
”Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).
