Diduga Belum Penuhi Izin, Kos Enam Lantai di Kandangan Ditertibkan Pemkot Surabaya

Surabaya, CakrawalaNews.co – Pembangunan rumah kos enam lantai di Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya, harus berhenti.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

Penertiban ini bermula dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri.

Petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian memeriksa lokasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan tersebut berpotensi membahayakan.

Kelengkapan perizinannya juga belum terpenuhi.

“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Wali Kota Eri, Selasa, 27 Oktober 2026.

Temuan ini turut memicu evaluasi terhadap pengawasan pembangunan di tingkat wilayah.

Eri mempertanyakan bagaimana bangunan tanpa izin lengkap bisa berdiri hingga proses pembangunannya berjalan.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas pembangunan yang cukup masif.

Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *