Cakrawalanews.info- Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, di Madiun pada hari Kamis, 12 Maret 2026, mengatakan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh sektor industri. Ahsan menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda hak rutin tahunan para pekerja tersebut.
“THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Ahsan saat memberikan keterangan mengenai pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya.
Ahsan Sri Hasto menambahkan bahwa pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh pihak perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mereka tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Seluruh ketentuan tersebut mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran dan teknis pembagian tunjangan.
Berdasarkan data yang ada, di Kota Madiun tercatat sekitar 715 perusahaan dengan skala besar hingga kecil yang memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya tanpa terkecuali.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi di lapangan, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan. Selain itu, pemerintah kota juga menyiagakan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau tidak mendapatkan haknya terkait pembayaran THR.
Ahsan Sri Hasto berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun dapat mematuhi aturan pembayaran THR tersebut sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik menjelang perayaan Lebaran.
Disnaker-KUM akan terus melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara intensif. Instansi ini tidak segan untuk memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya perusahaan yang terbukti melanggar peraturan terkait dengan distribusi THR kepada karyawan.( wa/at)
