Cakrawalanews.info- Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawalan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi, Supriyadi, dalam keterangannya di Ngawi pada Rabu menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan regulasi yang berlaku di tanah air.
Menurut Supriyadi, ketentuan tersebut menjadi pijakan utama bagi seluruh perusahaan di daerah agar kewajiban dipenuhi tepat waktu sehingga hak para pekerja tidak tertunda menjelang momentum Lebaran. Sebagai bentuk fasilitasi, DPPTK Ngawi telah menyediakan posko pengaduan di kantor dinas setempat untuk menampung laporan dari pekerja maupun karyawan perusahaan yang merasa dirugikan. Supriyadi menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan agar persoalan selesai secara proporsional tanpa memicu ketegangan antara manajemen dan karyawan.
Pihak dinas juga telah bergerak lebih awal melalui upaya jemput bola dengan mendatangi sejumlah pabrik besar guna menyampaikan imbauan secara langsung mengenai kewajiban pembayaran THR. Langkah persuasif ini ditempuh agar perusahaan dapat menyiapkan anggaran sejak dini sehingga pekerja menerima haknya tanpa kendala. Selain imbauan, pemantauan lapangan juga dilakukan secara intensif, di mana memasuki H-10 hingga H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Supriyadi berharap jika muncul kendala terkait THR, persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit atau melalui internal perusahaan sebelum dilaporkan ke posko jika tidak mencapai titik temu. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 30 perusahaan skala sedang hingga besar di Ngawi, termasuk pabrik swasta, BUMN, dan rumah sakit, yang masuk dalam daftar pemantauan ketat, di samping sektor usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.( wa/at)
