DPRD Kota Madiun Desak Optimalisasi Pelayanan Publik Pasca-OTT Wali Kota Maidi – cakrawalanews.co

Cakrawalanews.info,  Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tetap fokus pada pelayanan publik bagi masyarakat pasca-penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Armaya menegaskan bahwa meskipun tengah terjadi guncangan hukum di tingkat pimpinan, kinerja birokrasi harus tetap optimal seiring dengan penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melalui surat perintah Gubernur Jawa Timur.

Sponsor

​Kasus hukum yang menjerat Maidi ini dinilai sebagai peringatan keras sekaligus bahan evaluasi mendalam bagi seluruh jajaran birokrasi di Kota Madiun. Armaya menyatakan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) tersebut karena berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi ironi besar mengingat Kota Madiun baru saja meraih nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tertinggi secara nasional pada tahun 2025 dengan skor 82,26.

​Menurut Armaya, fakta adanya OTT di tengah capaian indeks integritas yang tinggi menunjukkan adanya kerapuhan di internal pemerintahan yang harus segera dibenahi. Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bersinergi secara utuh tanpa kepentingan lain selain pembangunan Kota Madiun.

Armaya tetap optimistis bahwa kepercayaan publik dapat dipulihkan secara bertahap apabila pemerintah daerah berkomitmen menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.

​Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi, orang kepercayaannya yang bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.

Kasus ini mencakup dua klaster tindak pidana korupsi, yaitu dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.( ar/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *