Dua Petinggi Sritex Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit – cakrawalanews.co

Cakrawalanews.info-Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar di Semarang pada Senin, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Sponsor

Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan penuntut umum bersifat prematur lantaran tidak merinci angka kerugian negara secara pasti. Jaksa sebelumnya mendakwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari pinjaman di Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI..

Padahal, Iwan mengklaim bahwa sepanjang periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit pada ketiga bank daerah tersebut.

Ia memaparkan bukti transaksi pelunasan di Bank Jateng yang telah mencapai Rp1,3 triliun, sementara di BJB total pelunasan yang dilakukan perusahaan tercatat sebesar Rp708 miliar.

Namun, kondisi ekonomi mulai memburuk akibat pandemi COVID-19 sejak Maret 2021. Pembatasan mobilitas barang dan orang berdampak signifikan pada aktivitas ekspor-impor serta menyulitkan perusahaan dalam memperoleh bahan baku.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampunolon, terdakwa menjelaskan bahwa arus kas perusahaan saat itu sangat terbatas dan diprioritaskan untuk memenuhi gaji pegawai.

Pada tahun 2024, PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, sehingga ketiga bank milik pemerintah daerah tersebut turut mendaftarkan tagihan mereka kepada kurator.

Iwan menegaskan bahwa nilai tagihan yang didaftarkan oleh ketiga bank itu sama persis dengan perhitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa.

Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara karena proses pelunasan utang melalui kurator masih berjalan dan belum ada putusan tetap.

Karena ketidakpastian nilai kerugian tersebut, terdakwa berharap hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Sebagai informasi, kedua petinggi Sritex ini didakwa atas korupsi pemberian fasilitas kredit yang merinci kerugian sebesar Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Menanggapi eksepsi tersebut, hakim memberikan waktu bagi penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan berikutnya.( wa/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *