Cakrawalanews.info-Kementerian Agama menegaskan kembali bahwa 17 Oktober 2026 merupakan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk strategis sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup komoditas luas, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, hasil rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasannya. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan upaya strategis untuk menjadikan industri halal sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sponsor
Dalam struktur penyelenggaraannya, Kementerian Agama memposisikan diri sebagai konektor yang menghubungkan berbagai pemangku kepentingan. Sementara operasional jaminan produk berada di bawah BPJPH dan penetapan fatwa menjadi ranah MUI, Kemenag berperan dalam membangun ekosistem yang harmonis antara regulasi dan pelaku usaha.
Fuad menjelaskan bahwa misi besar kementerian adalah mengubah kesadaran menjadi kecintaan masyarakat terhadap produk halal, yang diperkuat melalui literasi, edukasi, serta kolaborasi berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan kekuatan pasal-pasal regulasi.
Secara internal, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) bersinergi erat dengan Direktorat Jenderal Bimas Islam untuk memaksimalkan jangkauan di lapangan.
Kolaborasi ini melibatkan penghulu yang berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi UMKM, serta penguatan dakwah halal melalui Direktorat Penerangan Agama Islam. Selain itu, kerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus dilakukan guna memastikan pemberdayaan ekonomi umat, khususnya UMKM, sejalan dengan visi Asta Protas Kementerian Agama.
Pemerintah juga menunjukkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha kecil melalui Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi oleh BPJPH. Pada tahun 2026, kuota program ini ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat dengan alokasi anggaran mencapai 70 persen dari total anggaran BPJPH. Fuad mengingatkan agar kuota yang disubsidi oleh APBN ini dapat terserap secara maksimal oleh para pelaku usaha.
Target utamanya adalah tumbuhnya kepedulian masyarakat secara alami sehingga ekosistem halal di Indonesia dapat berkembang secara mandiri dan kuat.( wa/ar)
