Jakarta,cakrawalanews.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal resmi ‘Lapor Menaker’ pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Kemnaker, Jakarta.
Peluncuran ini menegaskan komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di sektor ketenagakerjaan.
Sponsor
Acara peluncuran dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas bidang ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kanal ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, dan pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker.
Menaker Yassierli menambahkan, ‘Lapor Menaker’ berfungsi sebagai kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.
Sebelum peluncuran resmi, Kemnaker telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. “Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial,” jelasnya.
Laporan-laporan tersebut diklasifikasikan untuk ditindaklanjuti langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, dilimpahkan kepada dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Menaker lebih lanjut menyatakan bahwa ‘Lapor Menaker’ adalah wujud upaya Kemnaker untuk membuka akses komunikasi dua arah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Selama ini, aduan masyarakat kerap disampaikan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis.
Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan melalui kanal resmi: https//lapormenaker.kemnaker.go.id ( wa/kmnkr)
