Jakarta, Cakrawalanews.info — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026.
Asep Guntur Rahayu mengakui bahwa intensitas operasi tangkap tangan (OTT) yang cukup tinggi belakangan ini memicu adanya penyesuaian strategi dalam penanganan perkara korupsi CSR BI dan OJK tersebut.
“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Kondisi tersebut membuat lembaga antirasuah harus mengatur ulang pembagian waktu serta sumber daya manusia, terutama untuk merampungkan proses menuju penahanan kedua tersangka.
Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Perkara ini pada awalnya mencuat berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis demi mengamankan alat bukti, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Desember 2024.
Tepat pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, di mana keduanya saat ini tercatat masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.(wan/an)
