Cakrawalanews.info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Emas senilai kurang lebih Rp3,42 miliar tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Sponsor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri sumber perolehan logam mulia tersebut dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Sejauh ini, lembaga antirasuah menduga aset tersebut dibeli menggunakan uang suap yang berasal dari wajib pajak lain, di luar PT Wanatiara Persada yang sebelumnya sudah teridentifikasi dalam konstruksi perkara.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang dan mengungkap adanya praktik pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pejabat pajak tersebut. Suap itu ditujukan untuk memangkas kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada secara drastis, dari nilai awal sebesar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.( aw/wa)
