Surabaya, CakrawalaNews.co – Penghuni rusunawa yang mengabaikan kewajiban administrasi berisiko kehilangan akses ke unit huniannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu, 7 Oktober 2026, setelah pelanggaran administratif ditemukan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah penghuni menerima sosialisasi dan surat pemberitahuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
Sebelum penyegelan, pemerintah juga telah memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Surabaya, Adinda Setiyoningrum, mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Proses penertiban kemudian melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
