Lemak Sumbat Aliran Tunjungan, Komisi C Tegaskan Drainase Bukan IPAL Gratis

Surabaya, CakrawalaNews.co – Tumpukan endapan lemak yang menyumbat saluran air di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya kembali menyoroti persoalan pengelolaan limbah usaha.

Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak berhenti pada pengerukan saluran, tetapi memburu sumber limbah yang masuk ke jaringan drainase.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Faris Abidin, menegaskan drainase publik memiliki fungsi utama untuk mengalirkan air hujan.

Karena itu, saluran tersebut tidak semestinya berubah fungsi menjadi jalur pembuangan limbah kegiatan usaha.

“Drainase kota jangan sampai dijadikan IPAL gratis bagi kegiatan usaha. Saluran drainase memiliki fungsi sendiri, sementara limbah usaha harus dikelola sesuai ketentuan sebelum dibuang ke lingkungan,” ujar Faris, Jumat, 9 Oktober 2026.

Faris mengapresiasi langkah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya yang melakukan normalisasi saluran di kawasan Tunjungan.

Namun, menurutnya, pengerukan endapan hanya menyelesaikan persoalan di permukaan jika sumber limbah tidak ikut dibereskan.

Dengan aktivitas perdagangan dan kuliner yang padat di kawasan tersebut, pengawasan terhadap pembuangan limbah dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah saluran kembali dipenuhi lemak.

“Saya mengapresiasi langkah DSDABM melakukan normalisasi saluran di kawasan Tunjungan. Tetapi normalisasi jangan hanya menyelesaikan akibat. Kalau memang ada limbah usaha yang masuk ke saluran, maka sumbernya juga harus ditelusuri dan diselesaikan,” tegasnya.

Faris mendorong Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan sejak dari hulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *