Cakrawalanews.info! -Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial yang bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak perlu membayar iuran pokok.
Kebijakan ini disampaikan Ferry dalam kegiatan sosialisasi anggota KDKMP bagi penerima bansos di Pasuruan pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap para penerima manfaat.
Konten Sponsor
“Sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan iuran pokok dan bagi para penerima manfaat yang bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Ferry.
Selain pembebasan iuran, penerima bansos yang menjadi anggota di wilayah masing-masing akan mendapatkan kemudahan akses terhadap berbagai komoditas bersubsidi seperti pupuk, gas LPG, dan kebutuhan lainnya.
Ferry menegaskan bahwa pelibatan penerima bansos dalam jumlah besar ke dalam koperasi merupakan upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koperasi juga dirancang untuk menjadi penampung hasil produksi lokal dari berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, hingga produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah pun berencana memberikan dukungan pembiayaan, kurasi, serta inkubasi usaha agar produk UMKM lokal dapat dipasarkan melalui jaringan gerai koperasi desa.
Terkait progres infrastruktur, Ferry mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 32.000 unit KDKMP yang sedang dalam proses pembangunan, di mana 2.200 unit di antaranya telah selesai dan siap beroperasi.
“Hingga kini terdapat sekitar 32.000 unit KDKMP yang sedang dalam proses pembangunan, dengan 2.200 unit koperasi selesai pembangunannya dan siap untuk beroperasi. Pemerintah berharap ekonomi desa dapat berkembang secara mandiri melalui kekuatan kolektif masyarakat melalui KDKMP,” pungkasnya.( wa/at)
