MK Mulai Sidangkan Uji Materi Pasal Penggelapan dan Prosedur Penyelidikan dalam KUHP Serta KUHAP Baru – cakrawalanews.co

Gambar-09-01-26-di-11.00.jpeg

Jakarta, mediakorannusantara.com-Mahkamah Konstitusi resmi memulai sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sponsor

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Jakarta pada Jumat ini, dua orang pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, bertindak sebagai pemohon didampingi kuasa hukum mereka. Keduanya mempersoalkan Pasal 488 KUHP serta beberapa pasal dalam KUHAP yang dinilai merugikan hak konstitusional mereka sebagai pekerja.

​Gugatan ini dipicu oleh pengalaman pribadi Lina yang merasa dikriminalisasi oleh mantan atasannya. Melalui kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak, dijelaskan bahwa para pemohon yang merupakan staf keuangan dituduh melakukan penggelapan dana dan diberhentikan secara sepihak meskipun mereka mengklaim hanya menjalankan perintah atasan dengan itikad baik.

Persoalan muncul ketika perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian tanpa memberikan kesempatan yang adil bagi para pemohon untuk memberikan klarifikasi atau wawancara awal.

​Fokus utama permohonan ini tertuju pada Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Pemohon menilai pasal tersebut tidak memiliki klausul pengecualian bagi bawahan yang bertindak berdasarkan perintah jabatan yang sah.

Kuasa hukum pemohon, Leon Maulana, menekankan bahwa dalam relasi kerja yang hierarkis, ketiadaan perlindungan hukum ini menciptakan ketidakseimbangan bagi bawahan yang terpaksa harus melewati proses peradilan panjang hanya untuk membuktikan mereka tidak bersalah.

​Selain itu, para pemohon juga mengkritisi Pasal 16 ayat (1) KUHAP mengenai prosedur penyelidikan Mereka berpendapat bahwa regulasi saat ini tidak mengatur secara jelas kewajiban penyidik untuk mewawancarai terlapor sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan

Hal ini dianggap melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum karena laporan sepihak dapat langsung menjadi dasar penyidikan, sehingga terlapor kehilangan haknya untuk menyampaikan keterangan yang meringankan sejak dini.

​Sebagai tindak lanjut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambah ketentuan dalam Pasal 488 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan atas perintah jabatan yang sah.

Mereka juga memohon agar Pasal 16 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor sebelum perkara dinaikkan statusnya.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan bagi pihak pemohon untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.( wa/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *