Tulungagung, Cakrawalanews.info – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merelokasi Markas Kepolisian Sektor Sumbergempol dan Ngantru ke lahan aset daerah untuk menyelesaikan persoalan status tanah, dengan total anggaran pembangunan Rp4 miliar lebih.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Ihram Kustarto mengatakan bangunan Mapolsek Sumbergempol sejak tahun 1952 berdiri di atas lahan milik warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan dengan ahli waris.
“Selama ini bangunan mapolsek tidak berada di atas tanah milik institusi sehingga terus menimbulkan persoalan,” katanya di Tulungagung pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Ihram Kustarto menjelaskan ahli waris menginginkan lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan masjid sehingga diperlukan relokasi agar pelayanan kepolisian tidak terganggu.
Pemkab Tulungagung menghibahkan dua bidang tanah untuk pembangunan kantor baru Polsek Sumbergempol dan Ngantru, sementara lahan lama dikembalikan kepada pemilik sah.
Lokasi baru Mapolsek Sumbergempol berada di lapangan Desa Sumberdadi dengan luas lahan sekitar 1.710 meter persegi, sedangkan Mapolsek Ngantru dibangun di kawasan Pasar Pojok dengan luas lahan sekitar 1.750 meter persegi.
“Dengan relokasi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal tanpa adanya polemik lahan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan pembangunan dua mapolsek itu didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Gatut Sunu Wibowo merinci anggaran pembangunan Mapolsek Sumbergempol sebesar Rp2,05 miliar dan Mapolsek Ngantru sekitar Rp2,06 miliar.
“Pembangunan ditandai peletakan batu pertama dan ditargetkan selesai pada Juli 2026 agar segera bisa dimanfaatkan,” kata Gatut Sunu.(wan/an)
