Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Pulihkan Aset Negara – cakrawalanews.co

Cakrawalanews.info ‘Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait upaya pemulihan aset pada Kamis, 5 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius Pemkot Surabaya dalam mengamankan serta menarik kembali aset-aset milik negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Konten Sponsor

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa perjanjian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Eri Cahyadi mengemukakan bahwa perjuangan menyelamatkan aset Kota Surabaya merupakan estafet panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergisitas dengan Kejati Jatim selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya. “Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pihaknya kini membidik beberapa aset pemkot yang status kepemilikannya masih bersengketa, di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas. Ia menegaskan pentingnya penyelamatan tempat tersebut karena nilainya bagi kota. “Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Eri menyoroti kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan, yakni munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga meskipun pemkot sudah mengantongi sertifikat resmi. Ia menyebutkan adanya fenomena pihak lain yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan dengan dokumen lama. “Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan ‘pembersihan’ aset di wilayah Surabaya,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa transformasi pusat pemulihan aset menjadi badan yang lebih strategis adalah bukti komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat. Ia menegaskan bahwa bidang pemulihan aset memiliki wewenang luas mulai dari penelusuran hingga perampasan aset hasil tindak pidana. “Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut setelah penandatanganan kerja sama ini, pihak Kejati Jatim akan segera melakukan rapat koordinasi awal dengan Pemkot Surabaya.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan aset-aset urgen yang harus segera mendapatkan tindakan hukum. “Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgen dan apa kendalanya, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Agus.( wa/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *