Surabaya, CakrawalaNews.co – Hampir Rp1 triliun aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil dipulihkan dan disertipikasi sepanjang Januari hingga September 2026.
Namun, pekerjaan pengamanan aset daerah belum selesai karena ribuan register tanah masih menunggu proses legalisasi.
Total aset yang berhasil dipulihkan mencapai 329.098 meter persegi dengan nilai Rp992,7 miliar.
Proses tersebut dilakukan Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sertipikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum dan nantinya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan warga.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya tercatat memiliki 11.749 register aset tanah.
Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen telah bersertipikat.
Artinya, masih ada 5.657 register atau 49,5 persen yang belum bersertipikat atau masih dalam proses.
Pemkot kemudian membagi aset tersebut ke dalam sejumlah kategori untuk menentukan prioritas penyelesaian.
Kategori K1 mencakup 297 register yang menjadi prioritas utama. Aset dalam kategori ini tidak memiliki sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot Surabaya.
