Cakrawalanews.info- Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap aset umat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sponsor
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan optimismenya bahwa kolaborasi ini akan melahirkan format yang efektif dalam memangkas kendala administratif.
Dalam acara Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Surabaya, Jumat (23/1), Khofifah menekankan bahwa penguatan kerja sama lintas sektor merupakan kunci utama dalam mencapai target signifikan sertifikasi lahan.
Kerja sama ini diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, hingga pendampingan intensif bagi nazhir dan masyarakat.
Gubernur juga menyoroti peran krusial Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan koordinasi. Ia berharap proses prosedur dapat diperingkas sepanjang tidak ada kendala hukum atau masalah di lapangan, sehingga birokrasi tidak menghambat perlindungan aset.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan agar seluruh tanah wakaf terdata dan terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta. Hal ini sangat penting untuk meminimalkan potensi konflik lahan di masa depan.
Dengan landasan hukum yang kuat dan koordinasi yang solid, Pemprov Jatim yakin pengelolaan wakaf akan berjalan lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Asep Heri, mengungkapkan bahwa tantangan utama saat ini adalah menjembatani tradisi wakaf yang selama ini berbasis kepercayaan dengan kebutuhan tertib administrasi modern.
Menurutnya, manajemen wakaf yang sebelumnya bersifat informal kini harus beralih menjadi manajemen yang tercatat dan terukur secara administratif agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan aman oleh umat( wa/ar)
