Penerapan Jam Malam Anak di Surabaya Sampai Kapan? Ini Jawaban Wali Kota Eri Cahyadi – cakrawalanews.co

CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Asuhan Rembulan di halaman Balai Kota Surabaya pada Kamis (3/7/2025) malam.

Pembatasan Jam Malam bagi Anak ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025. Penerapan SE ini diiringi dengan kegiatan sweeping bersama oleh jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik strategis dan jalan protokol Kota Pahlawan.

Advertising

Advertising

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin langsung Apel sweeping penerapan jam malam di Balai Kota menegaskan bahwa kebijakan jam malam anak ini akan berlaku tanpa batas waktu.

Menurutnya kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun generasi yang kuat dan berkarakter.

“Ada yang bertanya sampai kapan ini dilakukan? Sampai nyawa lepas dari tubuh kita. Karena ketika kita menebar kebaikan, maka tebarlah itu sampai Tuhan mengambil nyawa kita,” tegas dia dihadapan peserta apel.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan dengan pendekatan humanis.

Dimana anak-anak yang terjaring akan dibawa ke kantor kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada orang tuanya.

“Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, kita ajak ke kecamatan, lalu diantarkan ke rumahnya. Yang menerima adalah orang tua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orang tua,” jelasnya.

Wali Kota Eri pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam membina dan melindungi anak-anak Surabaya dari pengaruh buruk lingkungan.

“Kita turun malam ini bukan memberikan hukuman, tapi memberikan cinta dan kasih sayang kepada anak-anak kita,” pungkasnya

Sekadar informasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung apel gabungan sebelum sweeping berlangsung. Apel gabungan juga diikuti Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Usai apel, Wali Kota Eri bersama jajaran PD pemkot dan TNI-Polri, menyisir sejumlah jalan protokol di Surabaya. Mulai dari Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali (kawasan Kota Tua), Jalan Kembang Jepun, Jalan Wonosari hingga Jalan Kedung Cowek. Selain itu, rombongan juga melintasi Jalan Kenjeran, Jalan Dr Ir Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, Jalan Raya Gubeng, Jalan Pemuda, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Gubernur Suryo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *