Penetapan Tersangka Samin Tan Jadi Peringatan Tegas Penertiban Kawasan Hutan – cakrawalanews.co

Jakarta, Cakrawalanews.info — Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan ST (Samin Tan) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT menjadi peringatan bagi pihak lainnya.

Barita Simanjuntak menyampaikan hal tersebut pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026.

Menurut Barita Simanjuntak, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban hutan.

“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita,” kata Barita Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Barita Simanjuntak menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung merupakan bentuk konsistensi Satgas PKH dalam memastikan tegaknya aturan hukum pada kegiatan penertiban.

Penyidik memiliki wewenang penuh untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST, termasuk mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam konstruksi hukum berdasarkan bukti-bukti penyidikan yang ada.

Barita Simanjuntak turut memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Satgas PKH sendiri tercatat telah menguasai kembali hutan yang sebelumnya dikelola oleh PT AKT pada bulan Januari 2026.

“Kami telah memberikan teguran, peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Barita Simanjuntak.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT yang diduga beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa izin PKP2B milik PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017.

Meskipun izin sudah tidak berlaku, perusahaan tambang batu bara tersebut dilaporkan tetap menjalankan aktivitas operasionalnya.

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.(wan/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *