Surabaya, CakrawalaNews.co – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Surabaya tak boleh berhenti sebagai capaian legislasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini dituntut bergerak cepat menerjemahkan regulasi tersebut menjadi sistem pengelolaan limbah yang nyata, terintegrasi, dan terjangkau bagi masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik, Baktiono, menegaskan pentingnya percepatan implementasi Perda tersebut.
Terlebih, terdapat peluang dukungan hibah bernilai triliunan rupiah dari luar negeri yang berpotensi membantu pembiayaan pengelolaan limbah domestik.
“Kita senang bisa menyelesaikan Perda ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Perda ini dipersembahkan untuk pengelolaan air limbah domestik agar Surabaya bisa lebih baik dalam mengelola lingkungan,” kata Baktiono Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Baktiono, keberadaan Perda SPALD menjadi landasan untuk membenahi pengelolaan limbah rumah tangga yang selama ini perlu ditangani secara lebih sistematis.
Salah satu langkah pentingnya ialah memisahkan saluran air hujan dari saluran pembuangan air limbah domestik.
Pemisahan tersebut diperlukan agar saluran air hujan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sementara limbah rumah tangga ditangani melalui sistem pengolahan tersendiri.
Upaya ini diharapkan membantu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mendukung penanganan persoalan perkotaan, termasuk genangan dan banjir.
Baktiono mengingatkan bahwa limbah domestik bukan hanya black water, yakni limbah dari tinja, melainkan juga grey water yang berasal dari aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.
Kedua jenis limbah itu membutuhkan pengelolaan yang memadai.
