
cakrawalanews.info – Perpanjang SIM kini makin praktis. Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM yang memungkinkan pemohon mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri setelah melakukan perpanjangan melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas.
Kios SIM merupakan salah satu inovasi digital Korlantas Polri yang diluncurkan pada 25 September 2026 dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Mesin ini dirancang untuk menjadi alternatif pencetakan SIM sekaligus membantu mengurangi antrean di Satpas.
Cara penggunaannya cukup mirip dengan mesin layanan mandiri. Pemohon cukup membawa QR code, melakukan verifikasi data pada mesin, kemudian menekan tombol cetak jika seluruh informasi sudah sesuai. Setelah itu, SIM akan dicetak secara otomatis.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah Lewat HP, Praktis Tanpa ke Gerai
Apa Itu Kios SIM?
Kios SIM adalah mesin layanan mandiri yang memungkinkan masyarakat melakukan pencetakan SIM secara mandiri setelah proses perpanjangan dilakukan secara digital.
Untuk tahap awal, layanan ini khusus ditujukan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SINAR di aplikasi Digital Korlantas. Jadi, Kios SIM bukan untuk pembuatan SIM baru.
Kehadiran mesin ini diharapkan dapat membuat proses pencetakan lebih efisien dan mengurangi antrean masyarakat di Satpas.
Cara Cetak SIM Sendiri di Kios SIM
Bagi yang ingin menggunakan layanan ini, berikut gambaran prosesnya:
- Daftar perpanjangan SIM melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas.
- Setelah mendaftar, pemohon akan memperoleh QR code.
- Datang ke lokasi yang menyediakan Kios SIM.
- Scan atau tap QR code pada mesin.
- Lakukan verifikasi data yang ditampilkan.
- Jika data sudah sesuai, tekan tombol cetak.
- SIM akan tercetak secara otomatis.
Jadi, pemohon tidak perlu melalui proses pencetakan secara manual setelah data perpanjangan diverifikasi.
Kios SIM Belum Ada di Semua Lokasi
Meski terdengar praktis, Kios SIM saat ini belum tersedia di seluruh wilayah.
Korlantas Polri menyebut penempatan mesin akan dilakukan secara bertahap. Ke depannya, Kios SIM akan diperluas ke wilayah Jabodetabek, termasuk sejumlah mal pelayanan publik.
Artinya, masyarakat belum bisa langsung menemukan Kios SIM di semua Satpas. Ketersediaan mesin perlu diperhatikan sebelum datang untuk mencetak SIM.
Baca juga: WhatsApp Mulai Bisa Simpan Kontak Baru Pakai Username, Tak Perlu Nomor HP
Jadi, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Cetak Sendiri?
Bisa, tetapi belum di semua lokasi. Kios SIM saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SINAR di Digital Korlantas.
Inovasi ini merupakan bagian dari empat layanan digital baru Korlantas Polri, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.
Dengan adanya Kios SIM, proses perpanjangan SIM ke depannya diharapkan semakin praktis karena pencetakan fisik dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
