Magetan, Cakrawalanews.info – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah enam kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Magetan, Jawa Timur sehingga meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin dalam keterangannya di Magetan pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 mengatakan tersangka adalah MCM (22), warga Kabupaten Sidoarjo, yang ditangkap atas hasil kerja sama dengan Polres Sidoarjo.
“Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan,” ujar Indra.
Menarik Dibaca: Dukcapil Kota Madiun Gelar Jemput Bola Pemutakhiran Data Warga Banjarejo Madiun, Cakrawalanews.info — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan aksi jemput bola untuk layanan pemutakhiran data kependudukan menyusul adanya kebijakan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun Agus Triono dalam keterangannya di Kota Madiun pada hari Minggu, 5 April 2026 mengatakan bahwa melalui pemekaran RT tersebut warga yang semula tercatat sebagai penduduk RT 011/RW 003 di Kelurahan Banjarejo, kini terbagi ke dalam tiga RT baru, yakni RT 036, RT 037, dan RT 038. Agus menjelaskan bahwa perubahan alamat dan nomenklatur wilayah tersebut berdampak langsung pada validitas dokumen yang dimiliki warga. Untuk memudahkan warga, Dukcapil Kota Madiun hadir dengan layanan jemput bola yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai hari Jumat, 3 April 2026 hingga hari Minggu, 5 April 2026 bertempat di Balai RW 003 Kelurahan Banjarejo. Adapun layanan pengurusan perubahan data tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan perubahan elemen data lainnya. Agus memaparkan bahwa layanan ini bertujuan agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas karena seluruh dokumen yang diajukan akan langsung diproses dan dicetak pada hari yang sama, sehingga warga bisa segera membawa pulang dokumen kependudukan terbaru mereka. Menurut Agus, antusiasme warga RW 003 Kelurahan Banjarejo yang terdampak pemekaran RT sangat tinggi dalam mengikuti layanan tersebut mengingat pemekaran dipengaruhi oleh jumlah warga yang cukup banyak di RW setempat. Dalam kesempatan itu, warga yang terdampak cukup datang ke lokasi yang ditentukan dengan membawa persyaratan pendukung guna mendapatkan dokumen kependudukan yang akurat dan terbaru. Agus memastikan melalui layanan tersebut, semangat “Layanan Anti-Prei” tetap dikedepankan oleh jajarannya dalam memberikan layanan adminduk yang terbukti dengan dibukanya layanan pada hari Sabtu dan hari Minggu. Agus berharap layanan ini mampu menjangkau warga yang memiliki kesibukan bekerja pada hari biasa sehingga bagi seluruh warga RW 003 Kelurahan Banjarejo yang terdampak pemekaran diharapkan memanfaatkan layanan tersebut. (wa/ar)
Adapun modus pelaku mengincar sepeda motor milik orang yang diparkir pemiliknya secara lengah di pinggir jalan, tanpa pengamanan dan pengawasan.
Dalam aksinya, tersangka MCM melakukan bersama temannya yang kini masih menjadi buruan pihak Satuan Reskrim Polres Magetan.
Berdasarkan pengakuannya enam unit sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan berbagai tipe, mulai dari motor Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, dan Suzuki Satria.
Tersangka juga mengaku bahwa motor-motor tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri dan temannya, salah satunya dipakai untuk kerja.
Hingga kini, Polres Magetan masih mendalami kasus curanmor tersebut lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga,” katanya.
Indra berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(wa/ar)