Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Kontradiktif, Komisi II DPR Soroti Risiko Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah – cakrawalanews.co

CakrawalaNews.co Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada).

Menurutnya, putusan tersebut bertolak belakang dengan sikap MK pada 2019 yang justru memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang menentukan model keserentakan pemilu.

Advertising

Advertising

“Putusan MK kali ini terasa kontradiktif jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya, terutama Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu. Tapi sekarang, MK justru menetapkan sendiri satu model, yaitu pemilu pusat dan pemilu lokal yang dipisahkan,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (1/6/2025).

Politikus Fraksi NasDem ini menilai langkah MK kali ini cenderung menciptakan norma baru, bukan semata menguji konstitusionalitas sebuah aturan. Hal itu, lanjutnya, menggeser peran MK dari penjaga konstitusi menjadi aktor dalam pembentukan hukum baru.

“Pemilu 2029 masih jauh dan revisi UU Pemilu belum dilakukan. Tapi MK justru menetapkan model pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Ini bukan lagi open legal policy yang diberikan kepada DPR dan pemerintah,” imbuhnya.

Rifqi juga menyinggung pentingnya meninjau ulang makna konstitusional terkait pemilihan kepala daerah. Ia menyebut, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya ditegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut secara eksplisit melalui pemilu langsung.

“Kami ingin tahu kenapa pembentuk UUD memilih istilah ‘dipilih secara demokratis’ ketimbang ‘melalui pemilu’. Lalu, dalam putusan terbarunya MK justru menilai bahwa Pilkada harus dilakukan langsung dan disandingkan dengan pemilihan anggota DPRD. Ini menimbulkan pertanyaan konstitusional yang tidak sederhana,” terang Rifqi.

Ia pun mengingatkan bahwa keputusan MK membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip masa jabatan konstitusional, jika nantinya Pilkada baru digelar pada 2031 sementara Pemilu Nasional berlangsung pada 2029.

“Jika pemilu lokal dilaksanakan pada 2031, maka muncul pertanyaan besar: apa dasar hukum memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Padahal konstitusi menyatakan pemilu dilakukan lima tahun sekali,” tegasnya.

Komisi II DPR RI, kata Rifqi, masih akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan, prinsip partisipasi bermakna dan kepatuhan terhadap konstitusi akan menjadi landasan utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *