Cakrawalanews.info-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada korporasi yang terbukti menanam sawit atau melakukan kegiatan tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
”Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sponsor
Barita merinci, dari 71 korporasi tersebut, terdapat 49 perusahaan sawit dengan total denda yang diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Penagihan denda pun telah dilakukan.
Dari 33 perusahaan sawit yang hadir dalam penagihan, rinciannya adalah:
15 perusahaan sudah membayar denda dengan total Rp1,7 triliun.
5 perusahaan menyatakan siap membayar.
13 perusahaan mengajukan keberatan.
