Kota Tegal – Cakrawalanews.info – Babak baru dalam perseteruan hukum terjadi di Kota Tegal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi membuat laporan pengaduan terhadap oknum mantan Anggota DPRD Kota Tegal berinisial S alias JP ke Polres Tegal Kota.
Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.
Sponsor
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Edi Purwanto, S.H, didampingi oleh Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo, dan Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sujono, mendatangi Polres Tegal Kota pada Jumat (21/11/2025) siang untuk mengajukan laporan pengaduan resmi.
Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, Edi Purwanto, S.H, menjelaskan kepada awak media bahwa laporan pengaduan ini dilakukan terkait peristiwa hukum yang terjadi pasca pelaporan kliennya di Kejaksaan pada tanggal 6 November 2025. Menurut Edi, kliennya merasa terganggu dan nama baiknya dicemarkan.
“Kalau mau mengkritik pejabat sih boleh-boleh saja, tapi jangan sampai ada pengancaman,” ujar Edi Purwanto.
Edi menduga peristiwa tersebut berindikasi sebagai kekecewaan atas pengondisian sejumlah proyek yang patut diduga akan dimintakan kepada kliennya. “Jadi, hari ini inisial JP secara resmi kami laporkan ke Polisi dan selanjutnya menunggu perkembangan berikutnya,” tegas Edi.
Dalam laporan pengaduan tersebut, ada tiga poin yang disampaikan kepada pihak Kepolisian:
Dugaan adanya pencemaran nama baik.
Adanya muatan ancaman.
Kaitannya dengan UU ITE.
Edi menekankan bahwa laporan pengaduan ini disampaikan secara personal atas nama kliennya, Bapak Agus Dwi Sulistyantono, dan bukan atas nama jabatan.
“Yang intinya semuanya kami serahkan kepada penyidik bahwa proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. “Harapan kami pengaduan dari setiap masyarakat mendapat perlakuan yang sama tidak ada pengecualian dihadapan hukum setiap warga negara itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama,” pungkas Edi.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan di sejumlah media, JP sendiri telah melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal saat itu—yakni Agus Dwi Sulistyantono yang kini menjabat Sekda—serta Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. JP menduga telah terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022 karena menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham. (Tim)
