Surabaya, Cakrawalanews.info – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur memastikan bahwa sektor pelayanan publik tidak diterapkan kebijakan work from home (WFH) karena dibutuhkan kehadiran langsung pegawai di lapangan.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti kesehatan maupun pendidikan.
“Seperti rumah sakit, layanan sosial khususnya bagi anak dan lansia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta sektor perhubungan serta kegiatan belajar mengajar di sekolah juga tetap berjalan dengan normal,” katanya.
Untuk tahap awal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BKD akan memantau secara intensif dalam satu bulan pertama guna melihat bagaimana perkembangan kinerja dan kedisiplinan ASN.
“Dengan demikian, kami memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk menilai efektivitas kebijakan ini sekaligus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan program WFH di Jawa Timur.
“Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya penurunan kinerja atau penghematan yang belum optimal, tentu akan kami lakukan langkah langkah penyesuaian secara proporsional,” ujarnya.
Indah Wahyuni menuturkan bahwa sistem evaluasi kinerja dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada dasarnya telah berjalan secara rutin setiap bulan yakni melalui mekanisme digital yang dapat dipantau secara langsung.
“Oleh atasan maupun instansi pembina, termasuk Badan Kepegawaian Daerah,” terangnya.(wan/an)
