Sistem Digital Terintegrasi Surabaya Otomatis Deteksi dan Batasi Layanan Publik Penunggak Nafkah – cakrawalanews.co

SURABAYA, cakrawalanews.co – Kebijakan pembatasan layanan publik bagi penunggak nafkah di Surabaya kini tak lagi sekadar aturan karena sistem digital terintegrasi mulai aktif memantau dan mengejar warga yang belum menunaikan kewajibannya pascaperceraian.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah anak maupun mantan istri, di mana seluruhnya kini berada dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi tersebut, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan.

Dampaknya, kewajiban nafkah kini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif yang dirasakan langsung oleh warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujar Irvan Wahyudrajad pada Rabu, 8 April 2026.

Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan di berbagai tingkatan layanan.

Dengan mekanisme ini, dorongan kepatuhan tidak lagi bersifat imbauan, melainkan terintegrasi langsung dalam sistem pelayanan publik.

Irvan Wahyudrajad menegaskan bahwa pembatasan hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berjalan berdasarkan data resmi yang memiliki kekuatan hukum.

“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelas Irvan Wahyudrajad pada Rabu, 8 April 2026.

Pemkot Surabaya juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala guna menjaga akurasi dan mencegah kesalahan dalam penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

Melalui sistem ini, Pemkot Surabaya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengubah pola pengawasan kewajiban pascaperceraian dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak langsung.

“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” pungkasnya.

Untuk memastikan transparansi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot Surabaya agar warga dapat mengetahui apakah status layanan administrasinya aktif atau terdapat penyesuaian.(wa/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *