Surabaya, CakrawalaNews.co – Penentuan siapa yang masuk kategori pekerja rentan jadi salah satu bagian yang belum tuntas dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Surabaya.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya ingin kriteria tersebut memiliki batasan yang jelas dan dikunci dalam Peraturan Daerah (Perda).
Langkah itu dinilai penting karena kategori pekerja rentan nantinya berkaitan langsung dengan penerima bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembahasan raperda memasuki tahap akhir pada Selasa, 15 September 2026.
Dari sejumlah ketentuan, masih ada dua pasal yang belum menemukan titik temu, yakni Pasal 15 tentang pekerja magang dan Pasal 28 mengenai pekerja rentan.
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jamsostek, Imam Syafi’i, mengatakan pembahasan tinggal menyisakan satu kali pertemuan.
Sebelum rumusan akhir ditentukan, Pansus akan meminta pandangan ahli untuk memperjelas substansi kedua pasal tersebut.
“Ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 tentang magang dan Pasal 28 tentang pekerja rentan,” ujar Imam.
Untuk Pasal 28, perhatian Pansus tidak hanya tertuju pada pemberian perlindungan.
Persoalan lain yang dinilai penting adalah batasan mengenai siapa yang secara hukum dan kebijakan dapat disebut sebagai pekerja rentan.
Imam menilai definisi tersebut perlu dibuat spesifik agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika kebijakan diterapkan.
