Tegas! Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH, Ratusan Lainnya Disanksi Karena Pelanggaran – cakrawalanews.co

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf

Jakarta, cakarwalanews.com– Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas terhadap oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
​Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa hingga awal November 2025, 49 pendamping PKH resmi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Selain itu, 400 Sumber Daya Manusia (SDM) PKH lainnya telah diberikan surat peringatan (Peringatan 1 dan Peringatan 2).
​“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (4/11/2025).
​Menurut Gus Ipul, tindakan tegas ini sangat penting mengingat pendamping PKH memegang peran kunci dalam menjaga bansos agar benar-benar sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan. Ia menegaskan, pengawasan terhadap kinerja para pendamping terus diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan.
​Peringatan untuk Penerima Bansos
​Selain menindak pendamping, Gus Ipul juga mengingatkan para penerima bansos untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan bantuan yang diterima.
​“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
​Ia menggarisbawahi sejumlah larangan penggunaan bansos, antara lain:
​Membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
​Membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.
​Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi.
​Digunakan untuk berjudi, judi online, atau hiburan berlebihan.( wa/kmns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *