Kemnaker Perketat Aturan Bagi Hasil Transportasi Online – cakrawalanews.co

Jakarta, cakrawalanews.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memperkuat regulasi untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam sistem bagi hasil antara perusahaan aplikasi transportasi online dan pekerjanya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah dibahas bertujuan agar perusahaan aplikasi wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan pengguna.

Sponsor

Aturan ini tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja platform.

Fokus Utama Ranperpres:

Sistem bagi hasil dan transparansi tarif.Jaminan hak-hak dasar pekerja platform.

Meskipun kontribusi pekerja platform pada ekonomi digital sangat besar, perlindungan sosial bagi mereka saat ini belum bersifat wajib.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayar secara mandiri/sukarela. Tingkat kepesertaan per Mei 2025 dinilai masih rendah (sekitar 320 ribu pekerja).

Biaya operasional (BBM, perawatan, cicilan, pulsa) sepenuhnya ditanggung pekerja.

Pendapatan sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Saat ini, pengaturan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur batas sewa aplikasi maksimal 20 persen sebagai biaya tidak langsung.

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa situasi ini menunjukkan perlunya regulasi yang komprehensif, seimbang, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem. Pemerintah berupaya agar tiga kepentingan berjalan selaras: perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi, dan kepastian tarif bagi masyarakat.

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, yang hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) Kemnaker, turut menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan aplikasi.

“Persoalan bagi hasil tak akan selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegas Adian.

Melalui penyusunan Ranperpres ini, Pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola transportasi online yang lebih adil dan transparan untuk melindungi pekerja, menyehatkan persaingan usaha, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.( wa/infp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *