Kena Iming-iming Gaji Besar, Pemkot Turun Atasi Pekerja yang Ditahan Perusahaan

Surabaya, CakrawalaNews.co – Tawaran menjadi asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji besar justru berujung kepanikan bagi Ika Pujiarsih (25).

Warga Surabaya itu mengaku tidak bisa meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya ditahan.

Situasi tersebut akhirnya sampai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Hotline Cak Eri.

Setelah menerima laporan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendatangi perusahaan dan memastikan Ika dapat pulang.

“Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar,” ujar Wali Kota Eri, Senin, 14 September 2026.

Ika sebelumnya mendapat informasi lowongan ART melalui media sosial.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia datang langsung ke perusahaan dan diberi tahu bahwa calon pekerja akan ditampung selama satu hingga dua hari.

“Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari,” kata Ika.

Awalnya, Ika masih menganggap masa tinggal tersebut sebagai bagian dari proses penempatan kerja.

Kecurigaan mulai muncul setelah mendengar cerita sejumlah temannya yang disebut harus tinggal lebih lama di tempat tersebut.

“Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak,” ujar Ika.

Ia juga mendapat informasi mengenai sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

“Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari Rp50.000. Rp800.000 itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya,” kata dia.

Kondisi tersebut membuat Ika semakin khawatir ketika diminta menandatangani kontrak yang menurutnya disertai larangan untuk memotret dokumen.

Di sisi lain, KTP aslinya juga ditahan oleh perusahaan.

“Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan,” ujar Ika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *